25.8 C
Indonesia
Wednesday, May 6, 2026

Aturan Tentang Pakaian Adat Untuk Seragam Pelajar SD, SMP, SMA Dikeluarkan Kemendikbud Sejak 2022

Seragam merupakan tanda atau identitas yang dimiliki oleh setiap lembaga, instansi atau organisasi.

Berbagai warna dan motif yang sudah disepakati bersama dijadikan seragam yang harus dipakai anggota.

Dalam dunia pendidikan seragam dijadikan tanda tingkatan sekolah yang ditempuh oleh siswa.

Namun seragam yang dipakai oleh semua siswa di Indonesia diatur dalam sebuah keputusan yang sah.

Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito menyatakan.

Bahwa aturan tentang pakaian adat untuk seragam pelajar jenjang SD, SMP, SMA sudah dikeluarkan Kemendikbud sejak 2022.

Pernyataan itu untuk merespons Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok yang akan menerapkan penggunaan pakaian adat untuk seragam pelajar jenjang SD-SMA pada tahun ajaran baru.

“Iya sejak 2022 itu, dan seperti yang saya bilang bahwa beberapa daerah terkait dengan pakaian adat itu sudah lama diberlakukan,” kata Warsito Jumat (19/4)

Warsito menyatakan aturan pakaian adat untuk seragam sekolah itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

 Aturan tersebut menjelaskan tiga jenis seragam yang digunakan pelajar saat ini, yakni seragam nasional, pakaian, seragam pramuka, dan pakaian adat.

Dalam Pasal 10 Permendikbudristek dijelaskan penggunaan pakaian adat digunakan pelajar pada hari atau acara adat tertentu.

“Pakaian seragam nasional setidaknya di hari Senin dan Kamis; kemudian kedua, ada pakaian seragam pramuka atau khas sekolah,

 Kemudian yang ketiga adalah mengatur tentang pakaian adat daerah pada hari adat atau hari tertentu,” ucap Warsito.

Warsito mengatakan aturan pakaian adat untuk seragam siswa merupakan kebijakan positif. 

Tujuannya supaya anak-anak dan generasi bangsa mengenal budaya daerah tempatnya bersekolah.

Dia juga menyinggung di beberapa daerah aturan pakaian adat untuk seragam sudah lama berlaku.

Disatu sisi Warsito juga berharap dalam perjalannya kebijakan ini tidak memberatkan orang tua dari sisi biaya.

“Kalau kita lihat di Yogyakarta, pakaian adat untuk siswa berlaku sejak tahun 2017 kalau tidak salah,” tambahnya.

Tahun ajaran baru mendatang Disdik Kota Depok akan menerapkan pakaian adat untuk seragam pelajar jenjang SD, SMP dan SMA.

“Jenis baru mengenai seragam sekolah yang akan digunakan oleh para siswa jenjang SD hingga SMA tersebut adalah pakaian adat,” kata Kadisdik Kota Depok Siti Chaerijah beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Gelanggang Arang, Mewujudkan Sawahlunto Menjadi Kota Warisan Dunia

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Latest Articles