A. Apa Yang Dimaksud Dengan Cagar Budaya?
Cagar Budaya adalah adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.”(UU Cagar Budaya, 2010)
Bentuk Cagar Budaya
Berdasarkan dari pengertian cagar budaya tersebut diatas dapat diketahui bahwa cagar budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan. Maka bentuk cagar budaya dapat di klasifikasikan sebagai berikut :
1.Benda Cagar Budaya
2.Bangunan Cagar Budaya
3.Struktur Cagar Budaya
4.Situs Cagar Budaya
5.Kawasan Cagar Budaya
1. Benda Cagar Budaya
Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan atau benda buatan manusia, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak, berupa satu kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, dan atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan sangat erat dengan kebudayaan serta Sejarah perkembangan manusia.
2. Bangunan Cagar Budaya
Yang dimaksud Bangunan Cagar Budaya adalah susunan-susunan binaan yang terbuat dari benda-benda alam atau buatan manusia untuk memenuhi ruang dinding dan atau tidak berdinding, serta beratap.
3. Struktur Cagar Budaya
Struktur Cagar Budaya adalah suatu susunan binaan terbuat dari benda alam dan atau benda-benda buatan manusia untuk memenuhi ruang-ruang kegiatannya yang menyatu dengan alam, sarana, prasarana, guna menampung kebutuhan-kebutuhan manusia.
4. Situs Cagar Budaya
Pengertian Situs Cagar Budaya adalah lokasi objek yang terdapat didarat dan atau di air yang mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan atau struktur cagar budaya sebagai hasil dari kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lampau.
5. Kawasan Cagar Budaya
Kawasan Cagar Budaya yaitu satuan ruang geografis dengan memiliki dua situs cagar budaya atau lebih dengan jarak yang berdekatan dan atau memiliki kenampakan ciri-ciri tata ruang yang khas.
B. Kriteria Cagar Budaya
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kriteria cagar budaya dibedakan menjadi :
1.Kriteria Cagar Budaya berwujud atau berupa benda, bangunan, atau struktur cagar budaya.
2.Kriteria Cagar Budaya berwujud atau berupa situs cagar budaya.
3.Kriteria Cagar Budaya berwujud atau berupa Kawasan cagar budaya.
1. Kriteria Cagar Budaya Berwujud Atau Berupa Benda, Bangunan, Atau Struktur Cagar Budaya
Mengingat betapa pentingnya cagar budaya, maka benda, bangunan, atau struktur daric agar budaya harus memiliki dan memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam pasa 5 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yaitu :
1.Berusia lima puluh tahun atau lebih
2.Mewakili masa gaya dengan usia paling singkat lima puluh tahun
3.Memiliki arti khusus bagi Ilmu Sejarah, Ilmu Pengetahuan, Bidang Pendidikan, Bidang Agama, dan atau Bidang Kebudayaan.
4.Memiliki nilai-nilau budaya bagi penguatan kepribadian bangsa Indonesia.
2. Kriteria Cagar Budaya Berwujud Atau Berupa Situs Cagar Budaya
Sementara untuk Situs cagar Budaya, lokasi objek yang ditetapkan harus memenuhi kriteria-kriteria sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yaitu:
1. Mengandung Benda cagar Budaya, bangunan cagar budaya, dan struktur cagar budaya.
2. Menyimpan informasi-informasi kegiatan manusia pada masa lampau.
3. Kriteria Cagar Budaya Berwujud Atau Berupa Kawasan Cagar Budaya
Sedangkan kriteria Kawasan Cagar Budaya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya adalah sebagai berikut:
1. Mengandung dua situs cagar budaya atau lebih dan letak yang berdekatan.
2. Berupa lanskap budaya hasil bentukan/ buatan manusia berusia paling sedikit lima puluh tahun.
3. Memiliki pola-pola yang memperlihatkan fungsi ruang pada masa lampau dan berusia paling sedikit lima puluh tahun.
4. Memperlihatkan pengaruh manusia di masa lalu pada proses pemanfaatan ruang berskala luas.
5. Memperlihatkan bukti-bukti pembentukan lanskap budaya itu sendiri.
6. Memiliki lapisan tanah yang terbenam dan mengandung bukti kegiatan manusia atau endapan fosil.
Berbagai benda, bangunan, struktur, dan situs serta kawasan yang tidak memenuhi kriteria cagar budaya, dapat diusulkan menjadi cagar budaya selama didasarkan pada penelitian yang memiliki arti khusus bagi kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. “(Rento,2019)
Sudah selayaknya Cagar Budaya sebagai warisan leluhur bangsa Indonesia tetap ada dan terjaga kelestariannya. Itu adalah sikap bijak sebagai bentuk menghargai dan bentuk penghormatan generasi millenial atas karya-karya leluhur bangsanya. Maka kewajiban kita untuk mengenalkan, mengedukasi, dan menjaga cagar budaya untuk diketahui anak cucu kita di masa depan nanti.